Nilai Santunan Sampai Rp 36 Juta, Beratkah Kewajiban PPS?

Nilai Santunan Sampai Rp 36 Juta, Beratkah Kewajiban PPS?

tugas, wewenang, dan kewajiban petugas PPS/ist--

Selain mendapatkan gaji yang diberikan selama masa tugas, jika petugas PPS ada yang mengalami kecelakaan kerja seperti meninggal dunia selama masa kerja, KPU akan memberi santunan sebesar Rp 36 juta.

Apabila petugas PPS mengalami cacat permanen, akan diberi santunan sebesar Rp 30 juta, sedangkan luka berat Rp 16,5 juta, luka sedang Rp 8,25 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta; dalam hitungan per orang. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: