Nilai Santunan Sampai Rp 36 Juta, Beratkah Kewajiban PPS?

Nilai Santunan Sampai Rp 36 Juta, Beratkah Kewajiban PPS?

tugas, wewenang, dan kewajiban petugas PPS/ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID, EMPATLAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk Badan Adhoc yang bertugas membantu pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun dasar hukum pembentukannya yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Badan Ad Hoc Pemilu terdiri dari sejumlah perangkat penyelenggara Pemilu, termasuk di dalamnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), serta sejumlah perangkat penyelenggara Pemilu lainnya.

BACA JUGA:KPU Empat Lawang Gelar Rakor Penyusunan PPS dan Bimtek Selama Tiga Hari

Tugas dan Gaji PPS Pemilu 2024 Untuk anggota PPS ini adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa.

Pembentukan PPS dilakukan paling lambat enam bulan sebelum pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah Pemilu.

PPS ini beranggotakan tiga orang yang terdiri satu ketua (merangkap anggota) dan dua anggota.

BACA JUGA:468 PPS se-Kabupaten Empat Lawang Resmi Dilantik

Tugas PPS

- Mengumumkan daftar Pemilih sementara

- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara

- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara

- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK

BACA JUGA:215 Peserta Ikuti Wawancara Seleksi PPS

- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: