Nilai Santunan Sampai Rp 36 Juta, Beratkah Kewajiban PPS?

Nilai Santunan Sampai Rp 36 Juta, Beratkah Kewajiban PPS?

tugas, wewenang, dan kewajiban petugas PPS/ist--

- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya

BACA JUGA:Wawancara Calon PPS Dipantau Intel

- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Wewenang PPS.

BACA JUGA:939 Orang Lulus Tes Tertulis PPS

- Membentuk KPPS

- Mengangkat Pantarlih

- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

BACA JUGA:Antusias Masyarakat Ikuti Seleksi PPS Pemilu 2024 Tinggi

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: