Tugas PPS yang wajib diketahui, bagi calon PPS Pemilu 2024

Tugas PPS yang wajib diketahui, bagi calon PPS Pemilu 2024

--

 

JAKARTA, RAKYAT EMPAT LAWANG. DISWAY. ID - jika anda calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) Pemilu 2024.

sebaiknya pamahami dulu tugas selaku PPS pada Pemilu 2024 mendatang, selain menjadi soal tes wawancara. Itu memang tugas yang memang harus pahami dan dijalankan agar pemilu 2024 lancar dan sukses.

Misalnya ditanya sebutkan tiga tugas kewajiban anggota PPS dan apa yang dilakukannya saat Pemilu berlangsung?

BACA JUGA : 22 Contoh Soal Tes PPS Pemilu 2024 dan Kunci Jawabannya

https://rakyatempatlawang.disway.id/read/640155/22-contoh-soal-tes-pps-pemilu-2024-dan-kunci-jawabannya

 

 

Jika pertanyaan sebutkan 3 tugas kewajiban anggota PPS dan apa yang dilakukannya saat Pemilu berlangsung? maka, ketahui setidaknya anda sudah menghafal terkait peran penting menjadi seorang PPS.

Nah disini kami jelaskan ada 3 peran penting yang meliputi tugas dan tanggung jawab yang harus Anda kuasai, yaitu:

 

BACA JUGA : 478 Peserta Ikuti Tes CAT PPS

https://rakyatempatlawang.disway.id/read/640154/478-peserta-ikuti-tes-cat-pps

 

1. Membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;

2. Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

3. Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.

Selain 3 tugas dan kewajiban tersebut, ketahui juga apa peran penting jik Anda terpilih sebagai Ketua PPS Pemilu 2024 mendatang.

Sehingga, selain pertanyaan sebutkan 3 tugas kewajiban anggota PPS dan apa yang dilakukannya saat Pemilu berlangsung, maka pertanyaan selanjutnya adalah sebutan wewenang Ketua PPS Pemilu!

Ini ada 7 wewenang Ketua PPS Pemilu, yaitu:

BACA JUGA : Sudah Lebih Dua Ribu, Pendaftaran PPS Ditutup Kapan?

 

https://rakyatempatlawang.disway.id/read/639989/sudah-lebih-dua-ribu-pendaftaran-pps-ditutup-kapan

 

1. Memimpin kegiatan PPS

2. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS

3. Menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan;

4. Menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;

5. Mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK

6. Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas

7. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Ketahui juga apa yang dilakukannya saat Pemilu berlangsung? Selain pertanyaan sebutkan 3 tugas kewajiban anggota PPS,

1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara

4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK

5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK

6. Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas

7. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Ketahui juga apa yang dilakukannya saat Pemilu berlangsung? Selain pertanyaan sebutkan 3 tugas kewajiban anggota PPS,

1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara

4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK

5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekian dulu informasi yang Mimin bagikan, semoga bermanfaat. Tetap baca terus koran Rakyat Empat Lawang (REL) cetak dan digital serta pantau terus Rakyatempatlawang.disway.id untuk mendapatkan referensi informasi yang inspiratif dan edukatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: