Ketua DPW Gelora, Polisikan DPW PKS Sumsel
-Foto: Istimewa.-
BACA JUGA:Asyik!!, PKS Pagaralam Bagi-bagikan Pertalite Gratis
Terkait aset kliennya tersebut pihaknya juga telah mengadukan kasus ini ke Polrestabes Palembang 362 KUHP (setiap perbuatan mengambil barang milik orang lain dapat dianggap sebagai “Melawan Hukum” jika perbuatan tersebut dilakukan dengan niat jahat) pada November 2022 dan kini minggu depan masuk tahap penyidikan.
“Selain mengadukan DPW PKS Sumsel, klien kami juga diadukan pihak DPW PKS Sumsel dengan pasal 266 di Polrestabes Palembang berkasnya sudah P19 berkasnya sudah di Kejaksaan,” katanya.
BACA JUGA:Launching Sekolah Tani, Ini Gebrakan PKS Empat Lawang
Menanggapi pengaduan ini, Kuasa hukum DPW PKS Sumsel, Martadinata SH mengatakan, pihaknya telah melaporkan kalau Erza Saladin ke Polrestabes Palembang.
Menurutnya, mantan anggota DPRD Sumsel tersebut dilaporkan karena mencoba menerbitkan sertifikat pengganti tiga aset tersebut, dan membohongi Polda Sumsel dan BPN Sumsel menyatakan sertifikat yang diketahui bahwa sertifikat tersebut tidak hilang, tapi ada di penguasaan DPW PKS Sumsel.
BACA JUGA:Lawan Moeldoko, DPC Partai Demokrat Ajukan Perlindungan Hukum
“Jadi dia (Erza Saladin) coba menerbitkan sertifikat pengganti, dan membuat surat kehilangan di Polda Sumsel kemudian mengajukan permohonan ke BPN kota Palembang. Beruntung di tengah jalan masalah ini ketahuan, karena mereka sendiri yang memberitahukan ke PKS bahwa mereka sudah membuat surat keterangan hilang," katanya.
Atas hal tersebut, lanjut Martadinata, pihaknya langsung laporkan masalah ini ke Polrestabes Palembang, dan sekarang posisinya bekas sudah di kejaksaan, karena selasa minggu depan pelimpahan tahap II dengan tersangka Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara.
BACA JUGA:Putra Sulung Mantan Walikota Pagaralam Bakal Nyaleg dari Partai Demokrat
Selain itu ruko yang menjadi kantor Sekretariat DPW PKS Sumsel, menurutnya menurutnya dibeli dari infaq umum anggota DPRD PKS dari kota kabupaten dan DPRD provinsi dan DPR RI dari PKS dapil Sumsel.
“Infaqnya selama 17 tahun dan sudah ada surat keputusannya dan diambil dari infaq umum, dan memang badan hukum tidak bisa memiliki sertifikat terkait undang-undang agraria, lebih lebih kita membelinya itu secara cicilan menggunakan jasa bank BRI Syariah yang sekarang menjadi BSI," katanya.
BACA JUGA:Ini Pesan AHY Kepada Ketua DPC Partai Demokrat se-Sumsel
Dengan alasan itulah, maka berdasarkan keputusan rapat, dipakailah nama Erza Saladin dan Muhammad Tukul yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris dan Bendahara DPW PKS Sumsel.
Pembayaran ruko itu sudah dilunasi oleh bendahara partai, yang mana cicilan perbulannya untuk satu unit ruko tersebut Rp21 juta. "Karena ini dua ruko maka cicilannya Rp42 juta setiap bulan dan disetor tunai Bank BRI Syariah, sertifikatnya ada atas nama Erza Saladin dan Muhammad Tukul,”katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: