Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO Terpidana Lakalantas di Palembang

Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO Terpidana Lakalantas di Palembang

Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO Terpidana Lakalantas di Palembang:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) bernama Jhoni Engglani, yang masuk daftar buron sejak 2021.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 18.05 WIB di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang.

Jhoni, yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, diamankan saat sedang mengisi bahan bakar di SPBU kawasan tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa Jhoni Engglani bin Samsu terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan dan/atau barang.

BACA JUGA:Mantan Sekda, Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Penjualan Aset YBS

BACA JUGA:Warga Hanya Menonton Saat Pelaku Beraksi, Viral!, Dua Gadis di Empat Lawang Jadi Korban Begal

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag, Jhoni dijatuhi pidana penjara 3 bulan dan denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan.

Informasi keberadaan Jhoni pertama kali diperoleh pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terpidana yang bekerja sebagai sopir tersebut sedang melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.

Pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, tim mendapat informasi bahwa Jhoni akan menyeberang dari Merak menuju Bakauheni, lalu kembali ke Pekanbaru.

Tim kemudian melakukan pengintaian di Musi Dua, Palembang, hingga akhirnya berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan.

BACA JUGA:AgenBRILink Dekatkan Akses Layanan Keuangan bagi Petani di Kabupaten Gowa

BACA JUGA:Dinkes Musi Rawas Tegaskan Semua Anak Harus Diimunisasi, Capaian Masuk 10 Besar Nasional

“DPO Jhoni Engglani langsung dibawa ke Kejati Sumsel dan selanjutnya akan diserahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Vanny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: