Ketua DPW Gelora, Polisikan DPW PKS Sumsel

Ketua DPW Gelora, Polisikan DPW PKS Sumsel

-Foto: Istimewa.-

PELEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Ketua DPW Partai Gelora yang juga mantan Ketua DPW PKS Sumatera Selatan (Sumsel), Erza Saladin mempolisikan DPW PKS Sumsel, terkait kepemilikan dua unit ruko yang saat ini masih dijadikan kantor DPW PKS Sumsel.

Erza Saladin mengatakan, dia telah melayangkan gugatan kepada DPW PKS Sumsel, terkait dugaan perampasan  dua unit ruko yang terdiri satu ruko atas nama Erza Saladin dan satu ruko atas nama  Muhamamd Tukul, yang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun Nomor 2599 Kelurahan Bukit  Baru, Kecamatan IB I Palembang yang kini menjadi kantor DPW PKS Sumsel.

BACA JUGA:Penuhi Janji Politik, Fraksi PKS Apresiasi Program Umroh Gratis

"Selain itu, ada juga satu bidang tanah atas nama Muhammad Tukul yang terletak di Jalan Demang Lebar Lebar Daun, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang dengan luas 1400 meter persegi," katanya.

Ruko dan tanah tersebut diduga di rampas oleh pihak DPW PKS Sumsel. Kasus ini secara resmi telah dilaporkan Erza yang kini menjabat sebagai Ketua DPW Partai Gelora Indonesia Sumsel , melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai  Muhamad  Ahsan SH didampingi  Amri Farizal SH MH , Erwan SH dan M Alwan Pratama  Putra SH  ke Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Asesmen PPKS Selesai dengan Sempurna

Terkait tiga aset tersebut, kuasa hukum Erza Saladin, Muhamad  Ahsan SH menjelaskan kasus ini  telah di laporkan pihak DPW PKS Sumsel dengan membuat laporan kepolisian di Polrestabes Palembang di pasal 266 KUHP (membuat keterangan palsu) terhadap kliennya.

“Keterangan palsu yang mana yang dimaksud pelapor kepada klien kami, karena kepemilikan aset ini dibeli  dari uang pribadi  klien kami , tidak ada dari uang lain dalam hal ini , pihak lain  turut serta membeli kepemilikan aset ini,” kata Ahsan kepada wartawan, Minggu, 2 April 2023.

BACA JUGA:Surya Paloh Optimis Demokrat & PKS Merapat

Karena kliennya dulu sebagai kader PKS dan kemurahan hati dan kerendahan hati kliennya , maka aset tersebut dipinjamkan tanpa syarat untuk kantor Sekretariat DPW PKS Sumsel,

“Dalam perjalanan klien kami ini khan sebagai Ketua DPW PKS Sumsel lalu tahun 2018 diberhentikan tanpa prosedur sebagai Ketua Partai  kemudian 2019 kliennya masuk Partai Gelora Indonesia dan beliau sebagai Ketua DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Sumsel ,” kata Ahsan yang juga  menjabat sebagai Ketua Lembaga  Advokasi  dan Bantuan Hukum  Bulan Bintang  Sumsel.

BACA JUGA:PKS Kota Pagaralam Penuhi Syarat

Karena kliennya bukan lagi kader PKS, maka wajar kalau kliennya meminta aset yang kini dijadikan Sekretariat  DPW PKS Sumsel agar dikembalikan namun tidak dikembalikan pihak DPW PKS Sumsel.

“Dan ini adalah bentuk kezaliman  yang seharusnya tidak dilakukan oleh DPW PKS Sumsel dan kami sebagai kuasa hukum Erza Saladin , kami akan lawan bentuk kezaliman ini dimanapun dalam koridor hukum yang berlaku, “ katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: