Lawan Moeldoko, DPC Partai Demokrat Ajukan Perlindungan Hukum
BANTUAN : Saat DPC Partai Demokrat Ajukan Perlindungan Hukum di Pengadilan Negeri Pagaralam.-FOTO: RERI-REL
PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pengurus Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Pagaralam mengajukan perlindungan Hukum kepada Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Pagaralam.
Penyerahan dokumen permohonan perlindungan diberikan langsung oleh Ketua DPC Partai Demokrat, Syahrol Effendy didampingi oleh, Wakil Ketua I Bayu Arjuka, Directur Eksekutif, Zacky MH, Wakil DE, Sindy Tri Lestari, Kepala Bapilu, Anwar Karim, Kepala BPOKK, Seplana Lamusir dan Kepala BPJK, Izwal Toni.
BACA JUGA:Apes! Petani Curi 2 Handphone Diringkus Polres Pagaralam
"Berdasarkan intruksi dari DPP Partai Demokrat Pagaralam mengajukan perlindungan hukum kepada MA RI melalui Pengadilan Negeri Pagaralam," tutur Syahrol Effendy, Selasa (4/4).
Syahrol juga menjelaskan, tujuan dari pengajuan ini untuk mempertahankan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Sebagai Ketua umum DPP Partai Demokrat dan Teuku Rifki Harsya Sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Masa Bakti 2020–2025 yang telah disahkan oleh Menkumham RI.
BACA JUGA:Batalkah Ngorek Telinga saat Puasa?!, Begini Kajian Ustadz Abdul Somad
"Semoga Pengajuan Perlindungan hukum dikabulkan oleh ketua Mahkamah Agung RI berdasarkan Surat menkumham RI dan berharap tidak ada lagi permasalahan permasalahan ke depannya," harapnya.
Demokrat, lanjut Syahrol akan melawan habis-habisan, siapapun dia yang berupaya mengganggu Partai Demokrat.
BACA JUGA:Dilema Bisnis Pakaian Impor
"Seluruh pengurus DPP, DPD dan DPC se-Indonesia, solid dalam satu komando akan melawan Moeldoko dan kronik-kroniknya," pungkasnya. (Rer)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: