Dilema Bisnis Pakaian Impor

Dilema Bisnis Pakaian Impor

PRODUK: Salah seorang konsumen tengah melakukan pemilihan produk pakaian impor. -FOTO: RERI-REL

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pemerintah pusat telah melarang penjualan pakaian impor bekas, karena dianggap berdampak buruk bagi industri tekstil dalam negeri dan juga berdampak buruk bagi kesehatan.

Terang saja hal ini menjadi polemik di masyarakat, pasalnya meski dilarang pakaian bekas impor ini disukai masyarakat dan pasarnya pun sudah kian menjamur dan selalu ramai pembeli.

BACA JUGA:Jual atau Beli?!, Berikut Harga Emas di Pagaralam Saat Ini

Di sisi pedagang, pakaian bekas ataupun thrifting kebijakan ini menuai protes, karena dianggap mematikan mata pencarian pedagang kecil.

Namun berbeda hal dengan pedagang baju bekas impor di Kota Pagaralam.

BACA JUGA:Wow!! Makin Menggunung, Sampai-sampai DLH Pagaralam Operasikan 19 Truk Sampah Setiap Hari

Nampaknya pelarangan ini belum diberlakukan, pasalnya masih banyak penjual baju bekas impor atau thrifting atau yang lebih dikenal dengan masyarakat Pagaralam dengan sebutan BJ ini masih beroperasi.

Seperti yang diungkapkan pemilik kios penjualan baju bekas impor Nirwan, berlokasi di kawasan Belakang PU hingga kini ia masih menjual dan melayani pembeli dan para pemburu pakaian bekas impor di tempatnya.

BACA JUGA:Tiga Orang Jadi Buruan Polres Pagaralam, Kasusnya Pemerkosaan Jika Melihat Langsung Lapor Polisi

“Sampai saat ini kami masih menjual pakaian BJ ini seperti biasa. Pembeli juga masih seperti biasa mencari dan berburu pakaian yang disukai, dan saya pribadi belum mendengar kabar pelarangan kalau tidak boleh menjual pakaian bekas impor ini,” ujarnya.

Sementara Riki dan Alpan, salah seorang pembeli yang tengah memilih barang bekas impor ini mengatakan sengaja mencari barang impor bekas karena terkendala biaya.

BACA JUGA:Sambang Peduli Kasih Kapolres Pagaralam, Ini Pendapat Masyarakat!

“Kan maunya dapat barang bermerek dan bagus tapi murah, jadi alternatifnya ya beli BJ ini,” ujarnya.

Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam, Hermansyah melalui Kabid Perdagangan, Andriansyah Siregar mengatakan untuk Pagaralam pihaknya masih terus memantau perkembangan tentang peraturan pelarangan perdagangan pakaian bekas impor ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: