Pajak Natura Hebohkan Internet, Apa Itu?

Pajak Natura Hebohkan Internet, Apa Itu?

Tangkapan Layar Laman Sosial Media Direktorat Jenderal Pajak. -ISTIMEWA-

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seminggu belakangan media sosial heboh terkait adanya pajak Natura.

Diketahui pajak natura adalah fasilitas atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai atau karyawan. Melalui regulasi terbaru, fasilitas yang diterima pekerja ini dikenakan pajak atau disebut natura pajak.

Hal ini sontak membuat netizen geram, terlebih lagi setelah adanya kasus Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pegawai pajak.

BACA JUGA:Try Out Bayar Pajak di Kantor Pos Segera Dilakukan

Sehubungan dengan hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (Djp) melalui akun sosial media mereka menjelaskan, natura bertujuan mendorong pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih adil dan netral atas imbalan yang diberikan.

Dengan pengaturan terbaru seorang direktur, apabila mendapatkan fasilitas berupa mobil mewah maka atas fasilitas tersebut akan menjadi penghasilan bagi direktur tersebut dan dikenakan pajak penghasilan,” tulis DJP.

Aturan terkait dengan pajak natura tertuang Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Beleid ini merupakan turunan dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dan rencananya akan terealisasikan semester 1/2023 ini.

Natura atau kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang mencakup 3M, yakni mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi para pegawai atau penerima natura.

BACA JUGA:NIK Menjadi NPWP, Wajib Pajak Harus Tahu

Mengacu pada UU HPP, sedikitnya ada lima kategori natura yang tidak masuk sebagai objek PPh. Pertama, penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai. Kedua, natura atau kenikmatan di daerah tertentu.

Kategori ketiga adalah natura atau kenikmatan karena keharusan pekerjaan. Keempat terkait dengan natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN/APBD. Terakhir adalah natura dengan jenis atau batasan tertentu.

Di sisi lain, fasilitas yang menjadi objek PPh adalah natura seperti imbalan barang seperti pemberian mobil ex-dinas, serta imbalan berupa hak atas layanan semisal mobil dinas. Fasilitas olahraga mewah seperti golf, pacuan kuda, hingga olahraga otomotif juga masuk objek PPh. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: