Buruan! Pemutihan Pajak di Daerah Ini Cuma Berlangsung Tiga Bulan

Buruan! Pemutihan Pajak di Daerah Ini Cuma Berlangsung Tiga Bulan

Ilustrasi--

BENGKULU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi BENGKULU akan diterapkan selama empat bulan.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Gubernur Bengkulu nomor K.206.BPKD tahun 2023 tentang pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih di wilayah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan di Pagaralam Sudah Bisa Dilakukan

Program yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat ini mulai diterapkan 1 Mei-31 Agustus tahun 2023.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Hj Yuliswani SE MM mengatakan, penerapan program pemutihan pajak kendaran bermotor ini tidak lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

BACA JUGA:Program Pemutihan, Naikan Pembayaran Pajak di Pagaralam

Mengingat program tersebut merupakan program andalan Pemprov Bengkulu di bawah kepemimpinan Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu, Dr H Rosjonsyah.

“Keputusan Gubernur Bengkulu sudah dikeluarkan, dan kita terapkan mulai 1 Mei mendatang,” terang Yulis kepada BE, Rabu (26/4/2023).

BACA JUGA:Pajak Kendaraan Bermotor Tak Akan Terkena Denda Keterlambatan, Lho Kok Bisa?

Dijelaskan Yulis, dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai dari pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kemudian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya (BBN-KB II) terhadap kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Pajak Natura Hebohkan Internet, Apa Itu?

Hanya saja, untuk pembebasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tidak dibebaskan pada tahun 2023. Hal ini berbeda dengan tahun 2022 lalu.

“Jadi ada tiga, pembebasan tunggakan PKB, BBNKB dan BBN-KB II,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: