NIK Menjadi NPWP, Wajib Pajak Harus Tahu
Kepala KP2KP Empat Lawang, Kemas Ismail Thobrani.-FOTO: RATI-REL
EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - NPWP format lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023, dan NPWP format baru mulai 1 Januari 2024.
Kepala KP2KP Empat Lawang, Kemas Ismail Thobrani mengatakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mempermudah masyarakat dalam administrasi perpajakan.
"Sederhananya gini, orang lebih mudah menyimpan satu kartu, satu KTP dengan nomor identitas kependudukan bisa digunakan untuk layanan perpajakan segala macam, dibandingkan memiliki banyak kartu dengan banyak fungsi," jelas Kemas Ismail Thobrani, Rabu (22/2).
BACA JUGA:Lomba KP2KP Terbaik 2022, KP2KP Empat Lawang Terbaik Pertama
Adapun perubahan NIK menjadi NPWP merupakan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang aturan turunannya diatur dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021 dan Permenkeu Nomor 112/PMK.03/2022.
"Format NPWP baru dimana NIK untuk bagi wajib pajak Orang Pribadi (OP) penduduk, dan 16 digit angkat bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah dan OP bukan penduduk, sementara untuk nomor indentitas tempat kegiatan usaha wajib bagi pajak cabang," kata Ismail.
Pendaftaran WP baru dapat dilakukan dengan :
1. Bagi wajib pajak orang pribadi dengan aktivasi NIK sebagai NPWP, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit berlaku hanya sampai dengan 31 Desember 2023.
BACA JUGA:Dinkes Empat Lawang Terima Penghargaan Wajib Pajak
2. Bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah dan orang pribadi bukan penduduk, diberikan NPWP dengan format 16 digit.
3. Bagi wajib pajak cabang diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit berlaku hanya sampai 31 Desember 2023.
Pemadanan data untuk integrasi NIK menjadi NPWP sendiri ditargetkan tuntas pada kuartal I 2023. Dengan demikian, per 1 Januari 2024, masyarakat bisa menggunakan NIK sebagai NPWP. (Mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: