Jablay, Manula, Asu, dan Ereksi Dilarang Dijadikan Nama Anak
Jablay, Manula, Asu, dan Ereksi Dilarang Dijadikan Nama Anak.--
Contoh: Mahkamah Agung, Bapak Presiden, Polisi, Bupati, Walikota, sehingga menjadi multi tafsir.
BACA JUGA:Tak Disangka, Ini 8 Manfaat Musik Klasik Bagi Anak
2. Paling Banyak 60 Huruf.
Nama anak haruslah mudah dibaca dan jumlah hurufnya paling banyak 60 huruf termasuk spasi.
Nama yang terlalu panjang akan menyebabkan sulitnya penulisan nama lengkap pada basis data maupun dokumen fisik (Akta lahir, KTP-el, KIA, SIM, paspor, STNK, ijazah dan ATM bank).
Ini menyebabkan perbedaan penulisan nama seseorang pada dokumen yang dimiliki oleh satu orang yang sama akibat keterbatasan jumlah karakter pada masing-masing dokumen.
Sebagai contoh, panjang nama di KTP-el akan jatuh ke baris kedua dan terpotong jika lebih dari 30 karakter.
BACA JUGA:6 Cara Mengajarkan Anak Sopan Santun, Cek Nomor 6
3. Minimal Dua Kata.
Membuat nama anak dianjurkan jumlah menggunakan paling sedikit dua kata.
Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya.
Contohnya saat pendaftaran sekolah, ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.
"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan untuk minimal dua kata.
Namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh seperti dilansir di DISWAY.ID
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: