Mau Bertahan Jadi Kades atau Berhenti Sebagai Pengurus Partai Politik? Berikut Pesan DPMD Lahat!

Mau Bertahan Jadi Kades atau Berhenti Sebagai Pengurus Partai Politik? Berikut Pesan DPMD Lahat!

ILUSTRASI--

LAHAT, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID -  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lahat, telah mengingatkan para kades di kabupaten ini, agar tidak menjadi pengurus partai politik (parpol) manapun.

Penegasan itu disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Lahat, Darul Efendi melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Fiji Hadroni, Jum'at (5/5/2023).

BACA JUGA:Soal Rp9 Ribu per-Suara, Kesbangpol 'Bela-belain' Datangi Sekretariat Parpol

Menurut Fiji, pihaknya sudah menyatakan dan sudah memberikan arahan ataupun wanti-wanti kepada seluruh kades di Kabupaten Lahat, agar tidak menjadi pengurus ataupun ada jabatan di partai politik.

“Kalau sesuai aturan yang berlaku memang tidak boleh kades jadi pengurus partai. Tapi kalau hanya partisipasi pemilih biasa, tidak apa-apa, kades juga berhak memberikan suara,” tulis Fiji kepada LAHAT POS (DISWAY NETWORK) via Whatsapp, kemarin.

BACA JUGA:Perhatian! Parpol Dimohonkan Jangan Daftarkan Caleg di Hari Terakhir

Menurutnya, apabila di temukan masih ada kades yang masuk partai politik. Pihaknya akan berikan teguran secara lisan, hingga sanksi tegas, tapi semua itu berproses.

“Jadi ketika ingin memiliki jabatan di partai politik, supaya melepas jabatan sebagai kades yang sedang diemban. Itu ada diaturan," terangnya.

BACA JUGA:Manuver Politik? Sandiaga Uno Kunjungi 4 Pimpinan Parpol

Kalau ada kades masuk partai politik, pihaknya kata Fiji, akan bertanya mau bertahan jadi kades atau berhenti sebagai pengurus partai politik.

"(Tentu) dengan menyertakan surat pengunduran diri secara tertulis,” tuturnya.

BACA JUGA:Nonton Serentak Pengundian Nomer Urut Parpol, KPU RI Tetapkan 17 Parpol

Ia mengatakan, kades dapat menjalankan amanah dan jabatan selama mengemban tugas serta berikan yang terbaik bagi seluruh masyarakat. 

Khususnya dapat memajukan desa lebih baik lagi kedepannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: