Perhatian! Parpol Dimohonkan Jangan Daftarkan Caleg di Hari Terakhir

Perhatian! Parpol Dimohonkan Jangan Daftarkan Caleg di Hari Terakhir

Kantor KPU Pagaralam.-reri alfian-

PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Terhitung 1-14 Mei 2023 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), yaitu DPR, DPD dan DPRD.

“Pendaftaran ini akan dibuka selama 14 hari kedepan, dimulai sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Dan sampai saat ini, baru Partai Gerindra yang sudah menyampaikan berkas melalui aplikasi Silon,” ungkap Ketua KPU Kota Pagaralam, Rahmat Qori Setiawan.

BACA JUGA:Antrean Panjang! Ratusan Bacaleg Mohonkan Penerbitan SKCK di Mapolres Pagaralam

Dikatakan Rahmat Qori, terkait pendaftaran Bacaleg di KPU sendiri, kemungkinan yang lain masih menyiapkan berkas, untuk diunggah di aplikasi Silon. 

Pendaftaran bakal calon DPR dan DPRD, akan dilakukan oleh Partai Politik (Parpol) kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.

BACA JUGA:Pendaftaran Bacaleg 2024 di Buka, Ini Kata Ketua KPU Empat Lawang

Selain itu, ditambahkan Rahmat Qori, pihaknya mengimbau kepada Parpol, untuk tidak mendaftarkan Bacaleg-nya pada hari terakhir, untuk menghindari kekurangan syarat administrasi. 

“Kita imbau kepada pengurus Parpol, agar dapat menggunakan waktu se-efisien mungkin, sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 mendatang,” imbuhnya. (Rer)

BACA JUGA:KPU Tetapkan Pembukaan Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: