Jablay, Manula, Asu, dan Ereksi Dilarang Dijadikan Nama Anak

Jablay, Manula, Asu, dan Ereksi Dilarang Dijadikan Nama Anak

Jablay, Manula, Asu, dan Ereksi Dilarang Dijadikan Nama Anak.--

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Nama adalah hal yang penting bagi seseorang.

Karena nama akan digunakan seseorang selama hidupnya.

Nama juga menjadi hal yang penting dalam pencatatan dokumen kependudukan di Indonesia.

Oleh arena itu, untuk membuat nama anak, telah pula dituntun agar tidak merugikan si anak di kemudian hari.

BACA JUGA:Orang Tua Wajib Tahu! Kenali Ciri Anak Jenius Sejak Dini

Melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, dijelaskan bahwa pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan.

Berikut aturan membuat nama anak sesuai himbauan Dirjen Dukcapil terupdate dalam keterangan resminya :

1. Nama Sesuai Norma Agama.

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Ini Manfaat Story Telling Bagi Anak, Orangtua Wajib Tahu!

Nama anak tidak boleh pula bermakna negatif, membuat nama anak yang merendahkan diri sendiri dan bisa menjadi bahan perundungan, contoh:

Erdawati Jablay Manula, Asu, Ereksi Biantama dan lainnya.

Jangan pula membuat nama anak multitafsir.

Ada yang menamakan anaknya menggunakan nama lembaga negara, menyerupai jabatan, pangkat, penghargaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: