Jablay, Manula, Asu, dan Ereksi Dilarang Dijadikan Nama Anak

Jablay, Manula, Asu, dan Ereksi Dilarang Dijadikan Nama Anak

Jablay, Manula, Asu, dan Ereksi Dilarang Dijadikan Nama Anak.--

6. Nama Tidak Boleh Pakai Tanda Baca dan Angka.

Selain itu nama anak tidak boleh menggunakan huruf dan tanda baca.

Misalnya pakai tanda seru, tanda tanya dan tanda baca lainnya.

Jangan juga memasukkan angka pada nama anak.

Misalnya Wati 5, atau Budiman 11.

BACA JUGA:Webinar Literasi Digital, Kiat Cegah Kecanduan Digital Pada Anak

Kecuali huruf ini sudah dalam bentuk kata, susunan dari huruf.

Misak Wati Lima, Budiman Sebelas.

Demikianlah anjuran mambuat nama anak sesuai arahan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

“Saran, edukasi dan informasi ini guna pelindungan kepada anak sedini mungkin, agar pencatatan nama pada dokumen si anak sesuai dengan aturan," ujar lanjut Zudan.

Satu lagi, jika masih ada masyarakat yang memaksakan mencatatkan nama anaknya melanggar dari anjuran di atas, maka resikonya bisa dokumen kependudukan tidak dapat diterbitkan, sampai masyarakat mematuhi sesuai aturan.

BACA JUGA:Unik! Nama Anak Ini Adalah ABCDEF GHIJK Zuzu

Hal ini dilakukan untuk kebaikan dan perlindungan bagi perkembangan anak ke depan.

"Lebih tegas kepada pejabat dan petugas yang tetap mencatatkannya dan tidak sesuai aturan maka diberikan sanksi administratif," jelasnya lagi.

Pada saat Permendagri Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku, maka Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: