Jablay, Manula, Asu, dan Ereksi Dilarang Dijadikan Nama Anak

Jablay, Manula, Asu, dan Ereksi Dilarang Dijadikan Nama Anak

Jablay, Manula, Asu, dan Ereksi Dilarang Dijadikan Nama Anak.--

Maksudnya, bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan namun belum sesuai petunjuk, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.

Permendagri ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022.

BACA JUGA:Karang Taruna Agen Perubahan Anak-anak Muda

Dan tahun 2023 para calon mama dan papa muda harus sudah mulai mengikuti anjuran yang berlaku, demi masa depan si buah hati yang lebih aman dan tentram menjalani hari-harinya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: