Fans Ferdy Sambo Nekat Terobos Ruang Sidang, Katanya Mau Ketemu Sambo

Fans Ferdy Sambo Nekat Terobos Ruang Sidang, Katanya Mau Ketemu Sambo

Polisi wanita (Polwan) amankan fans Ferdy Sambo - fin.co.id - @terang_media-Instagram--

Syariah menyampaikan jika diriya mau bertemu dengan Ferdy Sambo.

Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap JPU Rudy Irmawan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Sebelum Disidang Etik, Irjen Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf, Begini Isi Suratnya

Jaksa Rudy juga mengatakan Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

BACA JUGA:Putri Chandrawathi Hari ini Diperiksa, Sedangkan Ferdy Sambo Disidang Tertutup

Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy. Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap Rudy.

BACA JUGA:Dibalik Kalemnya Putri Chandrawati, Tersimpan Kesadisan Saat Menjadi Pelaku Tewasnya Brigadir J

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: