Tanam Ribuan Pohon Ganja, Asmono Warga Desa Batu junggul Terancam Hukuman Seumur Hidup

Tanam Ribuan Pohon Ganja, Asmono Warga Desa Batu junggul Terancam Hukuman Seumur Hidup

Tanam Ribuan Pohon Ganja, Asmono Warga Desa Batu junggul Terancam Hukuman Seumur Hidup--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Empat Lawang, polisi berhasil menangkap Asmono (40), warga Desa Batu Jungul, yang diduga sebagai pemilik lahan dan penanam ganja.

Operasi ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap peredaran narkotika, sejalan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.

Asmono, bersama rekan yang berhasil melarikan diri, dihadapkan pada Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.

BACA JUGA:11 Jam Jalan Kaki, Ladang Ganja di Desa Batu Jungul Terungkap Hamparan Ribuan Pohon Ganja

Ancaman hukuman, mulai dari 5 tahun penjara hingga seumur hidup, menunjukkan seriusnya upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.

Dalam Press Release Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra dan Kasatres Narkoba Iptu Kemas Junaidi mengungkapkan bahwa ladang ganja yang berhasil diamankan mencakup area seluas kurang lebih dua hektar. 

Operasi ini tidak hanya mengungkap keberadaan ladang ganja, tetapi juga memperlihatkan perjuangan petugas yang memerlukan waktu sekitar 11 jam berjalan kaki untuk mencapai lokasi sulit dijangkau.

BACA JUGA:Kronologis Penggrebekan Ladang Ganja di Muara Pinang, Ribuan Batang Ganja Siap Panen Berhasil Diamankan

Hasil operasi menunjukkan keberhasilan polisi menyita barang bukti, termasuk kurang lebih 2000 batang ganja siap panen dan 70 kilogram ganja kering yang siap dijual.

Selain itu, polisi juga menemukan narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya. Barang bukti ini menjadi bukti nyata dari aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Asmono dan rekan-rekannya.

Dalam pengakuan Asmono, ia mengakui telah menanam ganja selama enam bulan dan berhasil meraih keuntungan jutaan rupiah.

BACA JUGA:Misteri Ikan Larangan di Pariaman: Kisah Penjagaan Manusia Sakti

Alasan ekonomi dianggap sebagai faktor utama yang mendorongnya melakukan kegiatan ilegal ini.

Meskipun hanya satu kali panen selama enam bulan, kegiatan ini tetap menghasilkan keuntungan yang cukup menggiurkan bagi Asmono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: