11 Jam Jalan Kaki, Ladang Ganja di Desa Batu Jungul Terungkap Hamparan Ribuan Pohon Ganja

11 Jam Jalan Kaki, Ladang Ganja di Desa Batu Jungul Terungkap Hamparan Ribuan Pohon Ganja

Kapolres empat Lawang saat melakukan Press Release ungkap kasus ladang ganja di desa batu junggul kabupaten empat Lawang:dok/Rel--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Empat Lawang, polisi berhasil menangkap Asmono (40), seorang warga Desa Batu Jungul, yang diduga sebagai pemilik lahan dan penanam ganja satu rekan Asmono berhasil melarikan diri.

Kapolres empat Lawang AKBP Dody Surya putra Di dampingi Kasatres Narkoba Polres Empat Lawang, Iptu Kemas Junaidi, saat press release menjelaskan bahwa lahan ganja yang berhasil diamankan mencakup area seluas Kurang lebih dua hektar.

Operasi ini bukan hanya mengungkap keberadaan ladang ganja, tetapi juga menghadirkan perjuangan petugas yang memerlukan waktu sekitar 11 jam berjalan kaki untuk mencapai lokasi yang sulit dijangkau.

Hasil operasi menunjukkan kesuksesan polisi dalam menyita barang bukti yang mencakup kurang lebih 2000 batang ganja siap panen dan 70 kilogram ganja kering yang siap dijual selain ganja petugas juga temukan narkoba jenis sabu beserta alap hisapnya.

BACA JUGA:Kronologis Penggrebekan Ladang Ganja di Muara Pinang, Ribuan Batang Ganja Siap Panen Berhasil Diamankan

BACA JUGA:Polres Lahat Gelar Jum'at Curhat untuk Meningkatkan Sinergi dengan Masyarakat di Kecamatan Kikim Barat

Barang bukti ini menjadi bukti nyata dari aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Asmono dan rekan-rekannya.

Dalam pengakuan Asmono, ia mengakui telah menanam ganja selama enam bulan dan berhasil meraih keuntungan jutaan rupiah.

Alasan ekonomi dipertimbangkan sebagai faktor utama yang mendorongnya melakukan kegiatan ilegal ini.

Meskipun hanya satu kali panen selama enam bulan, kegiatan ini tetap menghasilkan keuntungan yang cukup menggiurkan bagi Asmono.

BACA JUGA:Misteri Ikan Larangan di Pariaman: Kisah Penjagaan Manusia Sakti

BACA JUGA:Misteri Batu Angkek-Angkek Sungayang: Menggali Rahasia Logam Kuningan

Selanjutnya, Asmono dan barang bukti yang diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: