Curanmor di Jambi Pelaku Ditangkap Polres Empat Lawang, Diduga Juga Membawa Istri Orang

Curanmor di Jambi Pelaku  Ditangkap Polres Empat Lawang, Diduga Juga Membawa Istri Orang

Curanmor di Jambi Pelaku Ditangkap Polres Empat Lawang, Diduga Juga Membawa Istri Orang:ist/rls--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Empat Lawang berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di daerah Tebo, Kota Jambi, pada 17 Januari 2024 lalu.

Tersangka akhirnya diamankan di daerah Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang pada Kamis (30/1/2025) siang setelah dilakukan pengejaran intensif.

Menurut Kanit Pidum Polres Empat Lawang, Ipda Adin Riyanto, penangkapan ini berawal dari informasi bahwa tersangka menggunakan mobil truk dari Jambi menuju Lahat.

Berdasarkan koordinasi antara Kanit Reskrim se-Sumatera Selatan, diketahui ada kendaraan mencurigakan yang kemungkinan digunakan oleh pelaku curanmor.

BACA JUGA:Jenazah WNI Korban Penembakan di Malaysia, Dimakamkan di Kampung Halaman

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Copot 6 Pegawai akibat Pemasangan Pagar Laut di Tangerang

“Begitu mendapatkan informasi, kami langsung bergerak dan melakukan pengejaran. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di Talang Gunung,” ujar Ipda Adin Riyanto.

Selain diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor, tersangka juga disebut membawa seorang perempuan yang diketahui sebagai istri orang lain.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan kepada pihak berwajib. Namun, petugas berhasil mengendalikannya dan langsung membawanya untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:Mayat Wanita Ditemukan di Kebun Teh Cianjur, Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan

BACA JUGA:VIRAL, Kasus Penganiayaan Anak, Tante Jadi Tersangka

Saat ini, tersangka telah diserahkan ke Polsek Tebo, Jambi, untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: