Pencurian Motor di Empat Lawang Terungkap, Pelaku Diamankan Saat Tidur

Pencurian Motor di Empat Lawang Terungkap, Pelaku Diamankan Saat Tidur :ist/rls--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Satuan Reserse Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga Perumahan Gatri Residen, Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Pelaku yang diketahui bernama Ajai Heriansah (20) berhasil diamankan polisi pada Kamis, 8 Mei 2025, di sebuah pondok di wilayah Kelurahan Kupang.
Menariknya, pelaku ditangkap saat sedang tertidur dan tidak melakukan perlawanan.
Kasus ini bermula pada Minggu, 19 Januari 2025. Korban bernama M. Parman Muslim (48), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), meninggalkan rumahnya untuk menghadiri acara kondangan.
BACA JUGA:Polsek Pemulutan Ungkap Kasus Curas dalam Rangka Ops Sikat Musi 2025
BACA JUGA:Penuh Haru dan Makna, SMK PGRI 1 Palembang Gelar Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas XII Angkatan 52
Saat itu, sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna pink dengan nomor polisi BG 6279 EX terparkir di depan rumah, sementara kunci rumah disimpan dalam kardus.
Sekitar pukul 17.00 WIB, korban kembali ke rumah dan mendapati motornya telah hilang, termasuk rantai pengaman serta kunci motor.
Tak terima, korban segera melapor ke Polsek Tebing Tinggi dengan nomor laporan LP/ B / 06 / I / 2025.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Elan Maruli Sitompul, S.H. dan Kanit Idik IPDA Tamson, S.E. berhasil melacak keberadaan pelaku.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor tersebut.
BACA JUGA:JTTS Diserbu Wisatawan Selama Libur Waisak, Volume Lalu Lintas Naik Tajam
BACA JUGA:Warga Gunung Kembang Curhat Soal Banjir ke Bupati Lahat, Usul Pembangunan Tembok Penahan Sungai
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp17 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: