VIRAL, Kasus Penganiayaan Anak, Tante Jadi Tersangka
VIRAL, Kasus Penganiayaan Anak, Tante Jadi Tersangka: ilustrasi/net--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kasus penganiayaan terhadap NN, seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat kondisi kaki NN yang tidak normal, diduga akibat kekerasan fisik yang berulang.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa delapan saksi, termasuk tetangga, paman, kakek, dan tante korban.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa NN mengalami kekerasan hingga tidak dapat berjalan.
Saat dievakuasi ke Puskesmas, NN harus digendong karena kondisinya yang sangat lemah.
BACA JUGA:TEMUKAN, Mayat di Belakang PT Lotte Chemical, Diduga Penumpang KMP Athaya yang Hilang
BACA JUGA:Ratusan Warga Gelar Demo, Tuntut Hak Bansos Beras yang Diduga Digelapkan
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami meningkatkan status salah satu saksi menjadi tersangka, yaitu tante korban," ujar Ferry.
Tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
NN berasal dari keluarga yang tidak utuh sejak usia tiga tahun, setelah kedua orang tuanya bercerai.
Ia awalnya diasuh oleh kakeknya sebelum akhirnya dipindahkan ke rumah pamannya di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau.
Ayahnya merantau ke Aceh, sementara ibunya ke Medan, dan keberadaan mereka saat ini tidak diketahui secara pasti.
Selain itu, NN tidak memiliki akta kelahiran dan tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga.
BACA JUGA:Hujan Lebat di Empat Lawang, BPBD Imbau Warga Waspada Banjir dan Longsor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: