Tanam Ribuan Pohon Ganja, Asmono Warga Desa Batu junggul Terancam Hukuman Seumur Hidup

Tanam Ribuan Pohon Ganja, Asmono Warga Desa Batu junggul Terancam Hukuman Seumur Hidup

Tanam Ribuan Pohon Ganja, Asmono Warga Desa Batu junggul Terancam Hukuman Seumur Hidup--

Selanjutnya, Asmono dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA:Pengungkapan Besar, Ribuan Pohon Ganja Disita Peria 42 Tahun Diamankan di Perbukitan Talang Muara Dua

Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: