Tanam Ribuan Pohon Ganja, Asmono Warga Desa Batu junggul Terancam Hukuman Seumur Hidup
Tanam Ribuan Pohon Ganja, Asmono Warga Desa Batu junggul Terancam Hukuman Seumur Hidup--
Selanjutnya, Asmono dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: