Pengungkapan Besar, Ribuan Pohon Ganja Disita Peria 42 Tahun Diamankan di Perbukitan Talang Muara Dua

Pengungkapan Besar, Ribuan Pohon Ganja Disita Peria 42 Tahun Diamankan di Perbukitan Talang Muara Dua

Petugas saat pengungkapan ladang ganja di perbukitan talang muara dua desa batu junggul kecamatan Muara pinang kabupaten empat Lawang:dok/Rel--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tim Gabungan Satuan Reserse Nakroba Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan sukses mengungkap dan menyita ribuan pohon ganja di wilayah Perbukitan Talang Muara dua, Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Kamis, 01 February 2024.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap Asmono (42), seorang warga Desa Batu Jungul, sementara satu rekan berhasil melarikan diri.

Asmono diduga sebagai pemilik lahan dan penanam ganja yang berhasil diungkap oleh Satres Narkoba.

Kasatres Narkoba Polres Empat Lawang, Iptu Kemas Junaidi, menjelaskan bahwa lahan ganja yang berhasil diamankan memiliki kurang luas kurang lebih dua hektar.

BACA JUGA:Hasil Rikkes Tahap II Penerimaan SIPSS Polda Sumsel TA 2024 Telah Diumumkan

BACA JUGA:Menyeramkan! Ternyata Ini Misteri yang Tersembunyi di Terowongan Danau Singkarak

Barang bukti yang berhasil disita mencakup kurang lebih 2000 batang ganja siap panen dan 70 kilogram ganja kering yang siap dijual.

Menurut Iptu Kemas Junaidi, perjalanan ke lokasi cukup sulit, memakan waktu sekitar 9 jam berjalan kaki.

Dalam pengakuan tersangka, ia mengakui menanam ganja selama enam bulan dan sudah berhasil meraih keuntungan jutaan rupiah.

"Saya menanam ganja karena terpaksa, faktor ekonomi memaksa. Selama enam bulan baru satu kali panen," ucap tersangka.

BACA JUGA:Membuka Misteri dan Sejarah Terowongan Danau Singkarak, Ternyata Begini Penjelasanya

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo Memuji Kontribusi TVRI Selama 50 Tahun

Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk proses hukuman selanjutnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara, Tuturnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: