Dituntut Hukuman Mati, Praka Riswandi Manik Terlihat Menundukkan Kepala, Tak Mampu Menahan Tangis
Dituntut Hukuman Mati, Praka Riswandi Manik Terlihat Menundukkan Kepala, Tak Mampu Menahan Tangis.--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Oknum Praka Riswandi Manik, anggota Paspampres TNI AD, dihadapkan pada tuntutan hukuman mati oleh Oditur Militer II-07 Jakarta dalam kasus pembunuhan dan penculikan terhadap pemuda Aceh, Imam Masykur.
Riswandi terlihat tak mampu menahan tangis di ruang sidang Garuda Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Wartawan di ruang sidang mencatat Riswandi menundukkan kepala setelah mendengarkan tuntutan, meskipun air matanya sulit terlihat karena tertutup topi.
Riswandi tampak gelisah dan sesekali menggelengkan kepala serta menggerakkan jari-jemari tangannya.
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, memastikan bahwa Oditur Militer II-07 Jakarta telah menyelesaikan pembacaan tuntutannya.
Terdakwa, Riswandi, Heri Sandi, dan Jasmowir didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan bersama.
Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa tuntutan Oditur Militer adalah hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer.
BACA JUGA:FINAL! Biaya Haji 2024 Telah Ditetapkan Sebesar Rp56 Juta Per Jemaah
Riswandi dan rekan-rekannya diminta berkoordinasi dengan penasehat hukum mereka untuk menyampaikan pledoi.
Ketiga terdakwa berdiskusi dengan penasehat hukumnya, sepakat untuk memohon keringanan hukuman dengan pledoi. Permohonan tersebut disetujui, dan Majelis Hakim mengabulkan pengajuan pledoi dengan tenggat waktu satu minggu.
Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menilai dua minggu terlalu lama dan mengumumkan skorsing persidangan hari itu.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Dorong Konversi Tenaga Kependidikan Menjadi PPPK
"Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 4 Desember 2023, dengan agenda pembacaan pledoi dari ketiga terdakwa," jelasnya. (Pad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: