Teddy Minahasa Ajukan Banding

Teddy Minahasa Ajukan Banding

Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat divonis penjara seumur hidup atas putusan Majelis Hakim dalam salam kasus peredaran sabu 5 KG di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.-DISWAY NETWORK-

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID-- Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat divonis penjara seumur hidup atas putusan Majelis Hakim dalam salam kasus peredaran sabu 5 KG di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Usai divonis Hakim, Teddy Terlihat berdiri dari kursi terdakwa dan menghampiri para kuasa hukumnya.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup

Teddy juga terlihat membuka maskernya dan beberapa kali tersenyum bahkan melambaikan tangan ke arah awak media yang meliput.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan Teddy dan juga pihaknya mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dari majelis Hakim.

BACA JUGA:Irjen Pol Teddy Minahasa Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Barusan diperintah (mengajukan) banding. Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," ujar Hotman dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hotman mengatakan apa yang dibacakan Hakim adalah dakwaan JPU sebelumnya yang menjerat Teddy Minahasa.

BACA JUGA:Irjen Pol Teddy Minahasa Tersangka, Kapolda Jatim Diisi Irjen Tony Harmanto

"Putusan hakim meng-copy paste apa yang ada di dalam replik daripada jaksa," ungkapnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Teddy terbukti terlibat dalam peredaran sabu dengan menugaskan anak buahnya baik yang dari Polri, mauoun yang sipil.

BACA JUGA:Kronologi Teddy Minahasa Ditangkap sebelum Masuk Istana Negara, Jual Narkoba Punya Kekayaan Rp 29 Miliar

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Dalam sidang bacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Teddy Minahasa juga terbukti melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman, yakni Sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: