Tekan Laju Pemohon Dispensasi Nikah, Ini yang Dilakukan Pengadilan Agama Pagaralam

Tekan Laju Pemohon Dispensasi Nikah, Ini yang Dilakukan Pengadilan Agama Pagaralam

net.--

PAGARALAM,
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Permohonan dispensasi nikah yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kelas II Pagaralam, pada tahun 2022 tergolong cukup minim.

Padahal, bila berkaca di tahun sebelumnya, untuk dispensasi nikah ini bisa mencapai 70 permohonan.

“Ya, seiring dengan telah disahkannya, Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan pada tanggal 15 Oktober 2019 lalu, untuk permohonan dispensasi nikah, secara berangsur-angsur alami penurunan,” ujar Ketua Pengadilan Agama Kelas II Pagaralam, Ahmad Hidayat SHI MH, Jum'at (13/1/2023).

BACA JUGA:Ratusan Pelajar di Ponorogo Hamil Luar Nikah, 7 sampai Melahirkan

BACA JUGA:Mau Nikah (Lagi)?, Baca Seksama Syarat dan Alur Prosedur Nikah di Sini, Poligami Juga Bisa

Ahmad menyebut, pada tahun 2019 lalu, dalam kurun waktu 3 bulan sudah ada 33 permohonan dispensasi nikah, sementara di tahun 2020 ada 70 permohonan dispensasi nikah dan di tahun 2021 ada 58 permohonan dispensasi nikah.

“Sementara, pada tahun 2022 pada penghujung Juli 2022, tercatat ada 15 permohonan dispensasi nikah,” katanya.

Lebih jauh dikatakan Ahmad, untuk perkara dispensasi nikah, bisa dibilang berkurang perkaranya dari tahun sebelumnya.

Menekan laju permohonan dispensasi nikah ini, sambung Ahmad, pihaknya telah melakukan jalinan kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Dinkes Kota Pagaralam, terkait layanan pemeriksaan kesehatan bagi pemohonan dispensasi nikah kawin.

BACA JUGA:Angka Pernikahan di Pagaralam Tembus Seribu Pasang

BACA JUGA:Ingin Menikahi Gadis Empat Lawang, Ini Kisaran Nilai Mas Kawin dan Seserahannya

“MoU yang kita gelar ini, bagian dari upaya pencegahan perkawinan anak di usia dini, dengan dampak negatif ditimbulkan yang dapat merugikan, seperti halnya pendidikan yang terputus, belum siapnya usia reproduksi, pencegahan stunting dan lain sebagainya, yang tentu saja sangat-sangat merugikan anak,” bebernya.

Selain itu, lanjut Ahmad, dampak negatif lainnya dari perkawinan usia dini ini, adalah kerap terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Beranjak dari hal tersebut, maka kita bersama Dinkes pun menjalin kerjasama, mudah-mudahan dari sini bisa berdampak positif, bisa menekan angka pernikahan dini terkhusus di Kota Pagaralam,” sebutnya.

Hidayat menambahkan, banyak hal yang diperhatikan dalam dispensasi kawin, baik itu untuk upaya pencegahan stunting, tentang kesiapan memasuki dunia rumah tangga, yang tidak ada Sekolahnya.

BACA JUGA:Isbat Nikah Massal, Sahkan 294 Pasang Suami Istri

BACA JUGA:Bupati Empat Lawang dan Istri Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Sulung Anies Baswedan, Mutiara Anisa Baswedan

“Kita berharap dengan upaya yang kita lakukan ini, paling tidak kita bisa menekan perkawinan usia dini, ketika mereka sudah diberikan sosialisasi, tentang dapat negatif dari pernikahan dini, siapa tahu mereka sadar dan kemudian bisa menunda, sampai batas usia yang cukup untuk menikah, paling tidak telah berusia 19 tahun,” pungkasnya. (Rer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: