Isbat Nikah Massal, Sahkan 294 Pasang Suami Istri

Isbat Nikah Massal, Sahkan 294 Pasang Suami Istri

Serahkan buku isbat nikah--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID.EMPAT LAWANG - Sebanyak 294 suami-istri di Kabupaten Empat Lawang, ikut sidang Isbat nikah. Untuk mendapatkan buku nikah, kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran. Di gedung serba guna Pemkab Empat Lawang, Senin (8/8/2022).

Sidang Isbat nikah tersebut, dilaksanakan atas kerjasama antara Pemkab Empat Lawang, Kementrian Agama Kabupaten Empat Lawang dan Pengadilan Agama Lahat.

BACA JUGA:Haru Keluarga Sambut Kedatangan Jemaah Haji Asal Empat Lawang

Ketua Pengadilan Agama Lahat Misdaruddin, mengatakan, sidang Isbat nikah ini bukan nikah masal, melainkan  pengesahan nikah. Dimana waktu pasangan suami istri menikah itulah yang disahkan. "Bapak-ibu nikah kapan dan dimana itu lah yang kita sahkan, karena tanggal nya yang kita buat sesuai dengab tanggal, tahun bapak nikah dulu," kata Misdaruddin.

 

Ditempat yang sama Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Empat Lawang, H Hasanudin mengungkapkan, secara syar'i agama Islam bapak-ibu sudah sah namun secara negara belum.

BACA JUGA:Terungkap, Wanita yang Dibunuh Pelaku Ternyata Kenal Melalui Aplikasi Michat

 

 "Hari ini (red,kemarin) akan disahakan melalui sidang Isbat nikah. Kalau bapak-ibu ke pengadilan agama sendiri biaya nya bisa Rp 9 juta lebih, nah inilah bentuk kecintaan Pemkab Empat Lawang kepada bapak-ibu sekalian," ucapnya.

Sementara itu Sekertaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, menjelaskan, banyak keluaraga yang sudah lama menikah namun belum terdata secara hukum negara. "Nikah itu ada dua, nikah secara agama dan negara, halal dan haram nya itu ada dihukum agama, dokumennya ada di hukum negara," jelas Fauzan.

Dengan sidang isbat nikah ini, mulai hari ini semua zuriyat keturunan mereka sama seperti keluarga yang lain, mendapatkan hak dan kedudukan yang sama dimata hukum dan negara.(Ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: