Mau Nikah (Lagi)?, Baca Seksama Syarat dan Alur Prosedur Nikah di Sini, Poligami Juga Bisa

Mau Nikah (Lagi)?, Baca Seksama Syarat dan Alur Prosedur Nikah di Sini, Poligami Juga Bisa

NIKAH : Balai Nikah KUA Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Foto : Andika/REL.--

EMPAT LAWANG, 
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Menikah adalah sebuah siklus hidup yang seharusnya akan dijalani setiap manusia. 
 
Sebagai siklus hidup dan momentum untuk menyatukan dua insan dan berumah tangga, prosesi menikah ini tidak bisa dipandang sebelah mata. 
 
Bagi para calon pengantin yang belum mengetahui syarat nikah yang harus dilengkapi. Untuk bisa daftar nikah, calon pengantin harus melengkapi syarat yang dimaksut.
 
 
Berikut prosedur dan dokumen syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi mempelai pria dan wanita:
 
1). Dokumen persyaratan nikah calon mempelai pria:
 
a). Surat keterangan untuk nikah (model N1).
b). Surat keterangan asal-usul (model N2).
c). Surat persetujuan mempelai (model N3).
d). Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
e). Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang Istri meninggal dunia.
d). Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai.
e). Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
f). Fotocopy KTP
g). Akta kelahiran
 
 
h). Kartu keluarga
i) Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru).
j). Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru).
k). Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
l). Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari.
m). Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
n). Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan.
o). Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu orang (poligami).
p). Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.
 
 
2). Dokumen persyaratan nikah calon mempelai wanita:
 
a). Surat keterangan untuk nikah (model N1).
b). Surat keterangan asal-usul (model N2).
c). Surat persetujuan mempelai (model N3).
d). Surat keterangan tentang orang tua (model N4).
d). Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia.
e). Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan. pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
f). Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi.
g). Fotocopy KTP.
h). Fotocopy akta kelahiran.
i). Fotocopy kartu keluarga.
j). Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar.
k). Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai.
l). Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun.
m). Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari.
n). Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri.
 
 
3). Prosedur dan alur menikah
 
a). Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa.
b). Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
c). Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
d). Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA
Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA.
e). Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
f). Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
g). Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah 
h). Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui.
i). Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.
 
Selain itu, syarat nikah di KUA lainnya yakni mempelai harus memiliki surat keterangan sehat yang bisa diperoleh dari Puskesmas, seperti bebas HIV dan sudah menjalani imunisasi tetanus dan sebagainya. 
 
(dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: