Usai Melakukan Pembunuhan, Imron Mulyadi Ditangkap Polres Empat Lawang, Ini Ancaman Hukumannya
ILUSTRASI.--
EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tidak butuh waktu lama, satreskrim Polres EMPAT LAWANG berhasil mengamankan Imron Mulyadi Alias Yon (52) pelaku pembunuhan di pasar Pendopo, Jumat, 22 Maret 2024.
Pelaku berhasil ditangkap seusai melakukan perbuatan kejinya kepada janda anak satu yakni Yanti Yotopi (37).
Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang IPTU Salpia mengungkapkan sekira pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA:Masalah Sepele Jadi Penyebab Imron Mulyadi Nekat Habisi Nyawa Janda Anak Satu di Pendopo
Kasat Reskrim mendapatkan Informasi bahwa terjadi pembunuhan di Kecamatan Pendopo dan kemudian memerintahkan Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk mencari keberadaan pelaku karena pelaku telah melarikan diri.
"Setibanya sampai di TKP Kecamatan Pendopo Team Elang Langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan berkordinasi dgn Keluarga pelaku, sekira pukul 20.40 wib, terhadap pelaku berhasil diamankan oleh Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang dan di bawa ke Polrea Empat Lawang," kata IPTU Salpia.
Untuk Motif pembunuhan itu sendiri, kata IPTU Salpia, pelaku tersinggung atas perkataan dari korban yang diawali dengan cekcok mulut antara pelaku dan korban.
BACA JUGA:PWI Lahat Borong Juara Di Semarak Mancing Mania Ramadhan Bersama PTBA
"Pelaku dikenakan kasus pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana," tukasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: