Mantan Kepala Desa Suka Menang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp744 Juta

Mantan Kepala Desa Suka Menang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp744 Juta:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Jamil Abdul Yasir, mantan Kepala Desa (Kades) Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muratara atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada periode 2019 hingga 2021.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama dalam konferensi pers, Senin (29/9), mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan secara teliti dan transparan, termasuk perhitungan kerugian negara, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp744.078.479.
Modus Korupsi yang Terungkap
Jamil diduga membuat anggaran pembangunan fisik lebih besar dari realisasi yang sebenarnya, dengan selisih sekitar Rp556.372.619.
BACA JUGA:KemenHAM Keluarkan Rekomendasi Tegas Soal Kasus 11 Siswa SMAN 5 Bengkulu
Ia juga tidak memberdayakan tim pelaksana kegiatan dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Selain itu, Jamil memotong dan tidak membayarkan gaji tetap serta tunjangan perangkat desa senilai Rp187.705.860 selama periode 2019–2021.
"Dana yang seharusnya dipakai untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Akibatnya, gaji perangkat desa sering tertunda," ujar Kasat Reskrim Polres Muratara, IPTU Nasirin.
Proses Hukum Berlanjut
Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dokumen keuangan desa dan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
BACA JUGA:Anggaran Pendidikan 2026 Hanya 14%, JPPI Sebut Khianati UUD 1945
BACA JUGA:Jumat Keramat! Kejari Empat Lawang Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi APAR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: