Mantan Kepala Desa Suka Menang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp744 Juta

Mantan Kepala Desa Suka Menang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp744 Juta:ist--
Jamil dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa agar mengelola dana desa dengan transparan dan bertanggung jawab, sehingga benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: