Polres Muratara Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Penusukan Siswa MTs oleh Murid SD

Polres Muratara Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Penusukan Siswa MTs oleh Murid SD

Polres Muratara Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Penusukan Siswa MTs oleh Murid SD:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Proses hukum kasus penusukan yang melibatkan siswa kelas 4 SD berinisial JN (9) terhadap pelajar kelas 2 MTs berinisial RI (13) masih terus berlanjut. Insiden tragis ini menewaskan korban akibat luka tusuk di leher sebelah kiri.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasi Humas Didian Perkasa menegaskan bahwa penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan penerapan pasal yang tepat.

Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum mengacu pada ketentuan peradilan anak.

“Pelaku belum dipulangkan, masih kita amankan di Mapolres Muratara untuk keselamatan bersama. Hari ini kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Bapas Muratara,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).

BACA JUGA:Dinkes Musi Rawas Tegaskan Semua Anak Harus Diimunisasi, Capaian Masuk 10 Besar Nasional

BACA JUGA:Warga Hanya Menonton Saat Pelaku Beraksi, Viral!, Dua Gadis di Empat Lawang Jadi Korban Begal

Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin menuturkan, peristiwa bermula dari perkelahian antara korban dan pelaku di pinggir jalan dekat rumah pelaku di Dusun II, Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, pada Jumat (8/8/2025) pukul 12.10 WIB.

“Namanya anak-anak, mungkin ribut seperti biasanya hingga pelaku emosi. Tidak ada indikasi dendam,” jelasnya.

Pelaku yang diketahui sering membawa gunting di kantong celana, saat kejadian langsung menusuk leher korban.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Pauh, namun meninggal dunia sekitar pukul 13.15 WIB.

BACA JUGA:Kisah Mengharukan Kepala Sekolah Rakyat: Lebih dari Mengajar, Membangun Karakter dan Harapan Hidup Baru

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Apresiasi DPRD Sumsel, Tiga Raperda Disahkan Jadi Perda Strategis

Usai kejadian, pelaku diamankan ke Mapolres Muratara. Polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme peradilan anak sambil menunggu koordinasi dengan Bapas dan Dinas Sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: