Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang AP Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APAR

Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang AP Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APAR:dok/rel--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang resmi menetapkan seorang tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang berinisial AP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2022–2023. Penetapan dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025.
Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang, Hendra, didampingi Kasi Intel Niku Senda, menyampaikan bahwa penetapan AP sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“AP kita tetapkan sebagai tersangka, dalam perkara peristiwa dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan alat pemadam api ringan pada desa seluruh Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022-2023,” ujar Hendra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AP langsung ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejari Empat Lawang.
BACA JUGA:Mantan Pj Bupati Empat Lawang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan APAR
BACA JUGA:Dalam Rangka Pra HANI 2025, BNNK Empat Lawang Gelar Beberapa Gegiatan Pelatihan Pendidik Sebaya
Menurut Hendra, pada tahun 2022 dan 2023, AP yang merupakan tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang mengondisikan dana desa untuk pengadaan APAR secara sepihak tanpa melalui musyawarah desa. Pengadaan ini bukan berasal dari kebutuhan maupun permintaan masyarakat desa.
“Dana desa yang semestinya untuk masyarakat desa dikondisikan untuk pengadaan APAR yang bukan kebutuhan masyarakat desa, tidak melalui musyawarah desa, lalu dimasukkan otomatis ke dalam APBDes,” jelasnya.
Ironisnya, meski dana desa sudah dikumpulkan melalui AP, pengadaan APAR tidak berjalan sesuai rencana.
“Ada yang sama sekali tidak dibelikan, ada yang dibelikan tapi jumlahnya kurang, ada juga yang rusak, bahkan ada yang harganya jauh lebih mahal dari RAB,” tambah Hendra.
BACA JUGA:DPPPAPM Lubuk Linggau Sukses Gelar Sosialisasi Penguatan Kelembagaan PATBM 2025
BACA JUGA:Program Tamasya BKKBN Hadir di TPA Uswatun Hasanah Lubuk Linggau, Dukung Pengasuhan Anak Berkualitas
AP dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara di atas lima tahun.
Mengenai kerugian negara, pihak Kejari menyatakan masih dalam proses penghitungan, namun diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: