Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Eks Kades Lubuk Mas Digelar, Negara Rugi Lebih dari Rp1 Miliar

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Eks Kades Lubuk Mas Digelar, Negara Rugi Lebih dari Rp1 Miliar

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Eks Kades Lubuk Mas Digelar, Negara Rugi Lebih dari Rp1 Miliar:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dengan terdakwa Saharudin—mantan Kepala Desa Lubuk Mas—resmi digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis, 22 Mei 2025.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muratara, Armein Ramdhani, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas perkara beserta tersangka kepada JPU sebelumnya.

"Dan dalam dakwaannya, tersangka didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan total kerugian negara sebesar Rp1.024.947.139," ujar Armein.

BACA JUGA:Aturan Baru Gaji ke-13 Pensiunan PNS di 2025: Cair Mulai Juni dan Dilengkapi 3 Tunjangan Tambahan

BACA JUGA:Gempa 6,3 SR Guncang Bengkulu, Warga Empat Lawang Panik Rumah Bergoyang Tengah Malam

JPU dalam perkara ini dipimpin oleh Jaksa Pidsus Ichsan Azwar beserta tim, sementara Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan terdiri dari Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, S.H., M.H., Ardian Angga, S.H., M.H., dan Waslam Makhsid, S.H., M.H. Panitera Pengganti adalah Fakhrizal, S.Kom, S.H.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 28 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Armein menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020-2021.

Pada tahun 2020, Desa Lubuk Mas mengelola dana sebesar Rp1,4 miliar, dan tahun 2021 sebesar Rp1,6 miliar.

BACA JUGA:Ratusan Guru PAUD Ikuti Workshop Deep Learning di Sekayu, Peringati HUT ke-75 IGTKI-PGRI

BACA JUGA:Dishub Lahat Terapkan Aturan: Parkir Tanpa Karcis = Gratis

Namun dalam praktiknya, Saharudin selaku kepala desa diduga tidak melibatkan perangkat desa lain dalam pengelolaan keuangan tersebut.

“Bahkan dana desa diduga ada yang tidak disalurkan sebagaimana mestinya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: