Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Eks Kades Lubuk Mas Digelar, Negara Rugi Lebih dari Rp1 Miliar

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Eks Kades Lubuk Mas Digelar, Negara Rugi Lebih dari Rp1 Miliar:ist--
Salah satu penyimpangannya adalah pembayaran penghasilan tetap kepada aparat desa yang tidak dilakukan dengan benar,” jelasnya.
Tak hanya itu, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga menjadi sorotan.
Tahun 2020 tercatat sebanyak 136 penerima BLT tidak menerima bantuan sebagaimana haknya, dan pada tahun 2021, sebanyak 60 warga mengalami hal serupa.
BACA JUGA:Dishub Lahat Terapkan Aturan: Parkir Tanpa Karcis = Gratis
BACA JUGA:Aturan Baru Gaji ke-13 Pensiunan PNS di 2025: Cair Mulai Juni dan Dilengkapi 3 Tunjangan Tambahan
Atas perbuatannya, Saharudin dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 dengan ketentuan hukum yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: