Terdakwa Korupsi Foya-Foya ke Karaoke, Minta Hukuman Ringan di Pengadilan

Terdakwa Korupsi Foya-Foya ke Karaoke, Minta Hukuman Ringan di Pengadilan

Syamsul, mantan Kepala Desa Harimau Tandang, Kabupaten Ogan Ilir, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana desa.-DISWAY NETWORK-

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Syamsul, mantan Kepala Desa Harimau Tandang, Kabupaten Ogan Ilir, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana desa.

Dia mengaku bersalah dan memohon agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya dalam sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Senin, 6 Januari 2025.

Didampingi tim penasihat hukumnya dari Posbakum PN Palembang, Supendi SH MH dan Aulia Zahra SH MH, Syamsul mengakui telah menyalahgunakan dana desa sebesar Rp 348 juta untuk kepentingan pribadi.

Penasihat hukum meminta Majelis Hakim yang dipimpin Masriati SH MH mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti penyesalan terdakwa, sikap sopan selama persidangan, dan tanggungan keluarga yang masih dimilikinya.

BACA JUGA:Terungkap! Transaksi Ganja di Jalur Lintas Bengkulu – Tais, Warga Paiker Empat Lawang Dibekuk Polisi

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menegaskan tetap pada tuntutan awal.

JPU menuntut hukuman penjara lima tahun bagi Syamsul, denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, serta tambahan hukuman dua tahun enam bulan penjara jika kerugian negara tidak dikembalikan.

Korupsi untuk Kampanye Pilkades dan Hiburan

Dikutip dari sumateraekspres.id, Syamsul mengakui menggunakan uang tersebut untuk bersenang-senang di tempat karaoke di Palembang dan mendanai kampanye pencalonan kepala desa periode kedua.

BACA JUGA:Tiga Tahanan Kabur dari Rutan Baturaja, Benarkah Sudah Dikepung?

Dia membagikan sekitar 600 amplop demi membeli suara pemilih.

Uang yang diambilnya berasal dari pencairan dana desa tahap kedua pada akhir masa jabatannya.

Langkah Hukum Selanjutnya

JPU menyatakan, berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan Syamsul memenuhi seluruh unsur pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: