Ringkus Pelaku Pencurian Gardan Truk dan Dua As Payung di Banyuasin

Ringkus Pelaku Pencurian Gardan Truk dan Dua As Payung di Banyuasin:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Jajaran Reskrim Polsek Pulau Rimau, Polres Banyuasin, berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AP (21) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian gardan mobil truk dan dua buah as payung.
Penangkapan dilakukan setelah hampir sebulan dilakukan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Pulau Rimau, Iptu Yusri Meriansyah SH, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Selasa, 4 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di pinggir jalan Desa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.
Korban diketahui bernama Abdul Kosim (48), warga Desa Wono Dadi, Kecamatan Selat Penuguan.
BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Sampaikan Apresiasi atas Suksesnya PSU Pasca Putusan MK
BACA JUGA:Petani Muda Asal Lahat Juara Kompetisi Kopi Nasional, Wakili Indonesia di Ajang Asia Tenggara
“Pelaku mengambil gardan dan dua as payung dari truk Mitsubishi PS milik korban yang saat itu sedang terparkir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta,” ungkap Iptu Yusri, Minggu (20/4/2025).
Laporan resmi korban telah diterima polisi pada 12 April 2025, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/IV/2025/SPKT/Polsek Pulau Rimau/Polres Banyuasin/Polda Sumsel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pulau Rimau bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.
Informasi yang dihimpun polisi menyebutkan bahwa pelaku berada di rumah mertuanya di Desa Sumber Rejo, Jalur 14, Kecamatan Selat Penuguan.
BACA JUGA:Wawako Pagar Alam Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien di RSUD Besemah
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Tinjau Stasiun Pengendali Banjir Sungai Bendung, Efektif Tekan Luas Genangan
Tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mulyadi SH dan Katim Opsnal Bripka Fobli Ardiansyah SH pun bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AP pada Selasa dini hari, 15 April 2025 pukul 01.00 WIB tanpa perlawanan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri gardan dan as payung dari truk korban. Saat ini pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: