Polsek Tanjung Batu Ungkap Kasus Pencurian Perhiasan Emas, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam

Polsek Tanjung Batu Ungkap Kasus Pencurian Perhiasan Emas, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam

Istimewa/internet--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Polsek Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Seri Tanjung.

Pelaku berhasil ditangkap dalam hitungan jam setelah menerima laporan dari korban.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban, Salbiah Binti Hasyim (62), seorang pedagang, mendapati perhiasan emas seberat 65 gram yang disimpannya dalam lemari telah raib.

Pintu lemari tersebut juga ditemukan dalam kondisi rusak.

Menyadari telah menjadi korban pencurian, Salbiah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu pada hari Jumat (5/7/2024).

BACA JUGA:Jasad Ibu dan Anak Mengambang di Sungai Gegerkan Warga

Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, SH, bersama dengan Kanit Reskrim IPDA Fitra Hadi dan tim reskrim langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, hanya berselang satu jam kemudian, pelaku berhasil diamankan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu.

Pelaku yang diidentifikasi sebagai Bayu Setiawan Bin Arpendi (29), seorang wiraswasta, mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

Ia mengaku melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri.

BACA JUGA:Kisah Horor di Perpustakaan Pusat UI: Hantu Merah yang Menghantui Mahasiswa

Selain perhiasan emas, polisi juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 17.000.000 dan sebuah obeng kuning yang digunakan pelaku untuk merusak lemari.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan termasuk baju dan celana jeans yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: