Kejari Lahat dan Inspektorat Tindaklanjuti Temuan BPK, Kekurangan Pembayaran Capai Rp4,6 Miliar

Kejari Lahat dan Inspektorat Tindaklanjuti Temuan BPK, Kekurangan Pembayaran Capai Rp4,6 Miliar

Kejari Lahat dan Inspektorat Tindaklanjuti Temuan BPK, Kekurangan Pembayaran Capai Rp4,6 Miliar:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DOSWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat bersama Inspektorat Kabupaten Lahat tengah membenarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan pembayaran yang mencapai Rp4,6 miliar.

Langkah ini diambil untuk memulihkan keuangan negara dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Pada hari Jumat, 31 Januari 2025, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Sukma Frando, SH, MH, bersama Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Lahat menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Inspektorat Kabupaten Lahat.

SKK ini berisi permohonan bantuan hukum untuk menagih kewajiban pembayaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap 10 rekanan, 17 desa, dan 1 organisasi KONI di Kabupaten Lahat.

BACA JUGA: Lonjakan Penumpang Kereta Api di Palembang Saat Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

BACA JUGA: Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tanggapi Peretasan Situs Resmi oleh Jaringan Judi Online

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 10/LHP/XVIII/PLG/01/2024, ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kualitas pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) sebesar Rp1.337.462.723,38. Hingga 31 Desember 2024, telah disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp595.098.965,75, menyisakan kekurangan Rp742.363.757,63.

Selain itu, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 39/LHP/XVIII.PLG/04/2024 mengungkap kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kualitas pekerjaan belanja hibah pada Dinas PUPR serta Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp1.744.746.290.

Dari jumlah tersebut, Rp405.000.000 telah disetorkan, sehingga masih terdapat kekurangan Rp1.339.746.290.

BACA JUGA: Anak 12 Tahun di Merangin Terlibat Kasus Asusila, Dikembalikan ke Orang Tua

BACA JUGA: Curanmor di Jambi Pelaku Ditangkap Polres Empat Lawang, Diduga Juga Bawa Istri Orang

Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan APIP Periode Tahun 2020-2024 terhadap Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Lahat, terdapat 18 desa dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.587.844.118,96.

Hingga 31 Desember 2024, telah disetorkan Rp56.138.645,00, menyisakan kekurangan Rp2.531.705.473,96.

Secara keseluruhan, total kekurangan yang belum menginstal mencapai Rp4.613.814.521,59.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: