Balik Nama Kendaraan Gratis di Lubuk Linggau, Pajak Progresif Dihapus!
Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPTD Samsat Lubuk Linggau, Silviana-linggaupos.id-
BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Lubuklinggau, Satu Tewas, Lima Luka Kritis dalam Tabrakan Dua Motor
Langkah ini penting agar pajak kendaraan masuk ke kas daerah dan dapat mendukung pembangunan lokal, termasuk pembangunan sarana olahraga, sekolah, hingga infrastruktur.
“Kalau kendaraan tetap berplat luar, maka pajaknya akan masuk ke daerah asal kendaraan tersebut, bukan ke Lubuk Linggau. Dengan BBNKB II gratis, sebaiknya dimutasi saja ke sini,” katanya.
Penyesuaian Sanksi Administrasi
Selain itu, sanksi administrasi untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan kini lebih ringan.
Jika sebelumnya bunga denda mencapai 25 persen per bulan dan hingga 47 persen per tahun, kini hanya 1 persen per bulan atau 12 persen per tahun.
Bahkan, untuk keterlambatan lebih dari dua tahun, sanksi administrasi tidak lagi dikenakan.
“Perubahan ini memberikan keringanan bagi masyarakat agar lebih tertib membayar pajak kendaraan,” tambahnya.
Transparansi Pajak untuk Masyarakat
BACA JUGA:Tragis! Pelajar Tabrak Mobil Parkir di Lubuklinggau, Begini Kronologinya
Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai banyaknya komponen pajak yang harus dibayar pada 2025, Silviana menjelaskan bahwa semua rincian seperti opsen PKB dan PKB ditujukan untuk transparansi.
Opsen PKB merupakan bagian untuk pemerintah kabupaten/kota, sedangkan PKB untuk provinsi.
“Tujuannya agar masyarakat tahu, pajak yang mereka bayar dialokasikan ke mana, apakah ke daerah atau ke provinsi,” paparnya.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan warga Lubuk Linggau dapat memanfaatkan fasilitas bebas biaya BBNKB II dan mendukung pengelolaan pajak yang lebih baik demi pembangunan daerah. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: