Korupsi Dana Desa Rp 856 Juta, Mantan Kades Lubuk Mas Ditahan!
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Anita Asterida.-DISWAY NETWORK-
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan Saharudin Bin H. Mat Jais, mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Anita Asterida.
"Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 856.013.150,00," ujar Anita dalam konferensi pers, Rabu (8/1/2025).
Penyelidikan Tersendat Akibat Saksi Sulit Ditemui
BACA JUGA:Groundbreaking Gedung Onkologi RSMH Palembang, Langkah Serius Tingkatkan Layanan Kanker
Proses penyelidikan kasus ini berlangsung cukup lama karena pemeriksaan saksi hanya bisa dilakukan pada hari Jumat, hari di mana warga desa tidak pergi ke ladang atau sawah.
Hingga kini, beberapa saksi masih belum bisa dimintai keterangan akibat dugaan pengaruh dari tersangka.
"Kami menerima surat permohonan untuk tidak melakukan penahanan, namun tersangka tidak kooperatif sejak awal. Selain itu, terdapat indikasi upaya tersangka memengaruhi saksi-saksi," jelas Anita.
Modus Operandi dan Rincian Kerugian
BACA JUGA:Tragis! Lima Rumah di OKI Ludes Terbakar, Kerugian Mencapai Rp300 Juta
Saharudin diduga mengelola keuangan desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
Pada 2020, Desa Lubuk Mas mengelola anggaran sebesar Rp 1.481.440.000,00 yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Tahun berikutnya, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp 1.628.150.000,00.
Namun, dana tersebut disinyalir disalahgunakan, termasuk:
BACA JUGA:Panik! Plafon Ruang Bedah Nyaris Roboh, Pasien dan Keluarga Berhamburan
- Pembayaran penghasilan tetap perangkat desa yang tidak sesuai.
- Penyelewengan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pada 2020, sebanyak 136 penerima BLT tidak menerima haknya, sementara pada 2021, jumlahnya mencapai 60 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: