Mantan Kades di Muratara Ditangkap Usai Ancam Petugas Pakai Senjata Api
Mantan Kepala Desa Karang Anyar, Amir (40), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, ditangkap oleh unit Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara pada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.-DISWAY NETWORK-
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Mantan Kepala Desa Karang Anyar, Amir (40), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, ditangkap oleh unit Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara pada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan ini terjadi setelah Amir diduga mengancam petugas yang sedang melakukan pengukuran tanah untuk pembangunan gedung di samping kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara.
Insiden bermula saat Hamsi, pemenang tender proyek pembangunan gedung tersebut, bersama para saksi sedang melakukan pengukuran tanah di lokasi. Tiba-tiba, Amir datang mengendarai mobil dan menabrak alat meteran yang digunakan untuk mengukur tanah. Ia kemudian turun dari mobil dan berkata, “Tidak boleh ketitik nol hari ini,” sambil mengancam Hamsi dengan senjata api laras pendek.
Menurut keterangan saksi, Amir sempat mengeluarkan senjata api revolver dari tas selempangnya dan mengarahkannya ke perut Hamsi dari jarak sekitar dua meter sambil berkata, “Kutembak kau, kutembak.” Melihat ancaman tersebut, salah satu saksi, Alex, langsung merampas senjata dari tangan Amir dan mengambil tas selempang yang dibawa Amir karena khawatir ada senjata lain di dalam tas tersebut.
Setelah kejadian, Alex segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Musi Rawas Utara dan menyerahkan barang bukti berupa senjata api revolver dan tas selempang milik Amir. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver berwarna silver, empat butir peluru kaliber 38, satu unit HP Android merek VIVO Y75, serta beberapa dokumen pribadi Amir seperti KTP, kartu BPJS, dan kartu anggota Partai Nasdem.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Izin Perkebunan Sawit di Sumsel, Kerugian Negara Hampir Rp900 Miliar
BACA JUGA:Dugaan Penganiayaan oleh Ayah Tiri Viral di Pagaralam, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, melalui Kasat Reskrim AKP Sopyan Hadi, mengonfirmasi bahwa Amir kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api. Namun, karena kondisi kesehatan tersangka yang memiliki riwayat stroke, diabetes, dan tekanan darah tinggi, ia dibantarkan ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau untuk menjalani perawatan inap.
Amir diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: