Korupsi Dana Desa Rp 856 Juta, Mantan Kades Lubuk Mas Ditahan!
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Anita Asterida.-DISWAY NETWORK-
Kerugian negara dipecah menjadi Rp 403.800.000,00 pada 2020 dan Rp 452.213.150,00 pada 2021.
Anita menegaskan bahwa angka tersebut belum final karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Pasal yang Disangkakan
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Teken Kesepakatan Strategis, Dana RBP REDD+ Siap Optimalkan Pengelolaan Lingkungan
Saharudin dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsider, ia juga dikenakan Pasal 3 UU yang sama.
Ditahan Selama 20 Hari
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas II A Lubuklinggau selama 20 hari, terhitung mulai 8 Januari hingga 27 Januari 2025.
"Penahanan ini diharapkan dapat memperlancar proses penyidikan terhadap tersangka dan saksi-saksi lain yang belum selesai diperiksa," tutup Anita. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: