Kasus Korupsi Mantan Inspektur di Lahat Mulai Disidang

Kasus Korupsi Mantan Inspektur di Lahat Mulai Disidang

Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 100 juta kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat, terkait dengan dugaan korupsi dalam program-program Dinas Koperasi dan UKM tahun 2020.-DISWAY NETWORK-

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri Lahat memulai sidang perdana kasus korupsi yang menyeret mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Lahat, Yunisa Rahman (YR), dan seorang PNS aktif, Yuniarti (YN).

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang, menghadirkan dakwaan serius atas penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 800 juta.

Korupsi Anggaran Tahun 2020

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat, M Dio Abensi SH, memaparkan bahwa kasus ini melibatkan anggaran tiga kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2020 oleh Inspektorat Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Kecelakaan Dump Truk Batubara di Lahat Picu Kemacetan Parah Hingga 7 Jam!

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan subsidair, mereka juga dijerat Pasal 3 Ayat (1) UU yang sama, dengan hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

141 Saksi dan Bukti Kuat

BACA JUGA:Soal APBDes 2025, 6 Desa di Kabupaten Lahat Bakal Kena Sanksi

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, melalui Kepala Seksi Intelijen, Zit Muttaqin, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa 141 saksi serta mengumpulkan bukti-bukti kuat yang mendukung dakwaan.

"Kami berkomitmen memastikan para pelaku korupsi mendapatkan hukuman setimpal dan mengembalikan kerugian negara," tegas Zit Muttaqin.

Sidang lanjutan akan digelar pada 13 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa Yuniarti.

Pengembalian Uang Kerugian Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: