Kasus Korupsi Mantan Inspektur di Lahat Mulai Disidang
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 100 juta kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat, terkait dengan dugaan korupsi dalam program-program Dinas Koperasi dan UKM tahun 2020.-DISWAY NETWORK-
BACA JUGA:Wah! di Lahat Ada Aksi Massa Tuntut Pengembalian Jabatan 4 Kepala Dinas dan 1 Kepala Bagian
Pada hari yang sama, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat, YE, menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 100 juta kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.
Uang tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam program-program Dinas Koperasi dan UKM tahun 2020.
Pengembalian uang disetorkan ke Rekening Penampungan Lelang (RPL) Bank BNI, diawasi ketat oleh penyidik.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Mobil Terjun ke Sungai Lematang, Ini Fakta Mengejutkan di Balik Insiden di Jembatan Benteng Lahat
Komitmen Kejaksaan Berantas Korupsi
Kejaksaan Negeri Lahat menegaskan bahwa pemberantasan korupsi akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.
"Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara, dan kami akan memastikan para pelaku dihukum," ungkap Zit Muttaqin.
Kejaksaan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya agar menghindari tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: