Korupsi Jargas Palembang, Mantan Dirut PT SP2J Divonis 3 Tahun Penjara, Berikut Daftar Lengkap Vonis Terdakwa
Ahmad Nopan, mantan Direktur Utama PT SP2J, divonis 3 tahun penjara serta dikenai denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.-ist-
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan hukuman penjara kepada empat terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas (Jargas) PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020.
Sidang yang digelar pada Selasa (7/1/2025) dipimpin oleh Hakim Ketua Pitriadi SH MH.
Ahmad Nopan, mantan Direktur Utama PT SP2J, divonis 3 tahun penjara serta dikenai denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, ia harus membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta sebagai pidana tambahan.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi LRT Palembang, Negara Terancam Rugi Rp 1,3 Triliun!
Anthony Rais dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara itu, Rubinsi dan Sumirin T Tjinto masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider penuntut umum.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
BACA JUGA:Perampokan Honda Jazz dengan Senjata Tajam Gegerkan Ogan Ilir, Polisi Masih Buru Pelaku!
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Namun, sikap sopan selama persidangan dan catatan hukum yang bersih menjadi hal yang meringankan hukuman mereka.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Nopan dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anthony Rais dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rubinsi dan Sumirin T Tjinto masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun. Dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Baik tim kuasa hukum para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum memilih untuk menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: