MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Advokat, Dosen PNS Bisa Jadi Advokat!

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Advokat, Dosen PNS Bisa Jadi Advokat!

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Swasta (PTS) diperbolehkan menjadi advokat secara terbatas-ist-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: